Medan,(Analisa)
Badan Warisan Sumatera Utara (BWS) mendesak pemerintah daerah agar membuat payung hukum tetap yang mengatur lebih jelas bagi kelestarian bangunan cagar budaya di daerah ini.
Sejauh ini perlindungan bangunan cagar budaya hanya berdasarkan peraturan daerah (Perda) karena itu perlu memberi payung hukum tetap dan komprehensif untuk menjaga kelestarian bangunan bersejarah.
“Kita harapkan pemerintah menjadi regulator yang baik untuk melindungi bangunan cagar budaya di daerah ini,” ujar Ketua BWS, Ir Nicolaus Simamora, MSA, IAI kepada wartawan di Sekretariat BWS Jalan Sei Selayang Medan, Selasa (25/3).
Hal senada dikemukakan Sekretaris BWS Rika Susanto,ST dan anggota Soehardi Hartono,ST,MSc. Soalnya BWS merasa kuatir terhadap kelestarian ratusan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Hasil survei Universitas Tokyo pada 2001-2002 tercatat 600 unit bangunan cagar budaya di daerah ini. Namun dalam SK Walikota Medan hanya 42 bangunan tersebut yaitu di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani dan kawasan pusat pasar.

Istana Maimun merupakan sebuah bangunan tua yang berada di Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara dan dijadikan sebagai ikon dalam wisata. Semula ditulis dengan nama Maimoon, merupakan Istana Sultan Deli. Sengaja didesain dengan didominasi warna kuning, warna kerajaan, sekaligus warna khas Melayu.
Rumah Karo adalah rumah yang berbentuk panggung, tanpa sekat, yang bisa ditempati 4, 6 sampai 8 keluarga dan ditandai dengan sebuah tungku sebagai dapur untuk masing-masing keluarga. Namun, tiap tungku terdiri dari lima batu berukuran sedang yang disusun sebagai dudukan panci dan juga tempat meletakkan kayu bakar. Kelima batu itu sendiri mendeskripsikan lima marga, yaitu Karokaro, Ginting, Paranginangin, Sembiring dan Tarigan.